Direktorat Jenderal Imigrasi Sederhanakan Klasifikasi Visa Indonesia untuk Tingkatkan Pelayanan
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan penyederhanaan terhadap klasifikasi visa Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan relevansi layanan keimigrasian sesuai dengan dinamika global.
Penyederhanaan Klasifikasi Visa
Ditjen Imigrasi telah mengurangi jumlah indeks visa dari 133 menjadi 110, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemohon visa.
Inovasi Visa Baru: Indeks C7C
Salah satu inovasi dalam penyederhanaan ini adalah penerbitan visa dengan indeks C7C. Visa ini ditujukan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik, seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, dan demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi. Langkah ini membuka peluang bagi warga negara asing untuk menampilkan keahlian mereka di Indonesia.
Kemudahan untuk Warga Negara Asing
Untuk memudahkan warga negara asing dari negara yang termasuk dalam subjek bebas visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks terpisah, yang kini digabungkan untuk efisiensi.